Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) membuka pendaftaran bakal calon legislatif yang akan mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Pendaftaran tersebut dibuka sejak 1 April hingga 31 Desember 2017 bagi calon yang ingin ikut bertarung meraih kursi DPR RI, DPRD tingkat provinsi maupun DPRD tingkat kabupaten/kota.
PAN membuka situs http://www.calegpan2019.com bagi yang ingin mendaftar, atau melalui Rumah PAN terdekat.
“Khusus untuk Bacaleg DPR RI, silakan ke Rumah PAN Jalan Senopati 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Ketua Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) PAN, Hanafi Rais melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2017).
Tak hanya bagi kader PAN, pendaftaran bakal caleg juga dibuka bagi masyarakat, tak terkecuali unsur masyarakat yang sebelumnya berkiprah di partai politik lain.
Namun, tentu saja dengan memerhatikan aturan kepemiluan dan ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, siapa pun boleh mendaftar. Bahkan anak-anak muda, mahasiswa, silakan,” tutur Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu.
Para pendaftar, kata Hanafi, dipersilakan menentukan daerah pemilihan yang diminatinya. Nantinya, seluruh calon akan dievaluasi secara ketat meliputi banyak aspek dan kriteria.
Nilai dan peringkat yang diraih oleh para pendaftar, akan menjadi basis penentuan nomor urut di dapil masing-masing.
“Semua akan dilakukan secara transparan dan seobyektif mungkin. Tidak ada prioritas, para petahana juga harus mengikuti proses ini tanpa kecuali,” kata dia.
Nantinya, setiap bakal caleg PAN akan mendapat kesempatan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Hal ini dianggap penting untuk menguji kapasitas intelektual, popularitas dan elektabilitas masing-masing calon dan menepis anggapan bahwa ada subyektivitas dalam penentuan bakal calon.
Proses ini, kata dia, mempermudah partai untuk memeroleh bakal caleg yang berkualitas. PAN, dalam hal ini juga menerapkan skema zonasi dan kompensasi di tiap dapil di semua tingkatan.
“Skema itu sebagai mekanisme internal untuk meningkatkan sportivitas. Dengan begitu diharapkan ada kompetisi yang lebih fair dalam upaya meraih kursi di antara masing-masing caleg dalam satu dapil,” tutur Hanafi.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/04/02/15175411/pendaftaran.caleg.pan.kader.partai.lain.hingga.mahasiswa.dipersilakan
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021