SLEMAN – Warga Prayan Condongcatur Depok meminta perpanjangan izin toko modern berjejaring di wilayahnya ditinjau ulang karena proses pengurusan toko modern dinilai tidak sesuai prosedur dan dapat melindungi para pedagang atau toko warga.
Anggota DPRD Sleman dar Fraksi PAN Nuril Hanifah saat melaksanakan kegiatan jaring aspirasi masyarakat mendapat aduan dari warga Prayan yang meminta Pemkab Sleman meninjau ulang perpanjangan toko modern di wilayah tersebut. Warga menilai proses perizinan tidak benar sehingga lokasi berdirinya toko modern tidak sesuai aturan.
“Dalam proses pengajuan izin saja, warga menilai sudah salah. Selain itu, penunjukan lokasi juga tidak benar sehingga warga keberatan dengan berdirinya toko modern berjejaring di wilayah tersebut, ” kata Nuril, Minggu (03/07/2016).
Dengan adanya aduan tersebut, akan memanggil instasi yang memiliki wewenang memproses izin toko modern. Pemkab harus melindungi warganya, terutama pasar tradisional dan toko non jejaring milik warga. Selain itu juga harus menertibkan toko modern yang melanggar aturan.
Sumber: http://krjogja.com/web/news/read/1796/Perpanjangan_Izin_Toko_Modern_Harus_Ditinjau_Ulang
Related posts
Terkini
- Lorem ipsum dolor sit amet February 12, 2025
- Wamendagri Bima Arya Dorong Reformasi Birokrasi melalui Inovasi untuk Tingkatkan Efisiensi October 30, 2024
- Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN ungkap alasan menunjuk Eko Patrio sebagai SekJen PAN October 30, 2024
- Menteri Desa PDT, Yandri Susanto : Retreat Kabinet Merah Putih Menyatukan Hati dan Perasaan October 30, 2024
- Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi : Penggunaan Maung Sebagai Kendaraan Dinas Adalah Komitmen Pemerintah Pada Pengembangan Industri Dalam Negeri October 30, 2024