SUMENEP – Banyaknya program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan sejumlah perusahaan yang ada di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan program pemerintah daerah setempat. Membuat DPRD Sumenep harus mengatur realisasi program tersebut.
Bahkan saat ini Rancangan peraturan daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Program Kemitraan, serta Bina Lingkungan, sudah final dibahas. Dalam Raperda tersebut mengatur mengenai kewajiban perusahaan yang ada di kabupaten Sumenep untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah daerah sebelum melakukan realisasi program Corporate Social Responcibility (CSR).
“Hal itu dilakukan, karena kami tidak ingin adanya tumpang tindih program CSR dari perusahaan dengan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Husaini Adhim, Selasa (22/3/2016).
Oleh karena itu, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep ini, salah satu poin dalam Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Program Kemitraan serta Bina Lingkungan diatur mengenai kewajiban perusahaan yang tidak pailit atau kategori sehat merealisasikan program CSR.
“Jadi dalam realisasi dana tanggung jawab sosial itu, perusahaan tidak boleh asal-asalan memprogramkan dan merealisasikan, sehingga ada kewajiban untuk berkordinasi dengan Pemkab melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum CSR itu disalurkan,” ujarnya.
Selain itu ia mengatakan, dalam koordinasi dengan Pemkab Sumenep dan Forum CSR juga melibatkan perusahaan dan sejumlah Instansi Tekhnis di Pemkab Sumenep, sehingga terjadinya kemungkinan tumpang tindih program CSR dengan program Pemkab di APBD tidak akan terjadi lagi.
Sebab selama ini sejumlah perusahaan di Sumenep cendrung merealisasikan CSR-nya dengan sesukanya tanpa dikordinasikan dengan Pemkab Sumenep, sehingga kadang kurang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Bahkan, masyarakat juga tidak banyak tahu, jika program yang dilaksanakan merupakan CSR dari perusahaan tersebut.
“Dengan adanya Perda CSR ini diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih dengan Program APBD, serta sesuai kebutuhan masyarakat,”pungkasnya.
Sumber: http://newsmadura.com/berita-sumenep/dprd-sumenep-program-csr-tidak-boleh-tumpang-tindih/
Related posts
Terkini
- Lorem ipsum dolor sit amet February 12, 2025
- Wamendagri Bima Arya Dorong Reformasi Birokrasi melalui Inovasi untuk Tingkatkan Efisiensi October 30, 2024
- Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN ungkap alasan menunjuk Eko Patrio sebagai SekJen PAN October 30, 2024
- Menteri Desa PDT, Yandri Susanto : Retreat Kabinet Merah Putih Menyatukan Hati dan Perasaan October 30, 2024
- Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi : Penggunaan Maung Sebagai Kendaraan Dinas Adalah Komitmen Pemerintah Pada Pengembangan Industri Dalam Negeri October 30, 2024