KULONPROGO – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kulonprogo mendesak pemkab setempat segera menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur Disabilitas sebagai upaya melindungi kaum difabel. Kaum difabel selama ini belum mendapatkan tempat yang semestinya di segala aspek kehidupan. Karena itu, draf raperda tersebut hendaknya segera disusun kemudian dibahas demi menjamin keberadaan kaum difabel supaya bisa berperan aktif dalam kehidupan.
“Sudah saatnya Kulonprogo memiliki perda yang melindungi kaum difabel atau disabilitas. Untuk kepentingan tersebut kami berharap eksekutif segera menyerahkan draf raperda ke lembaga legislatif untuk dibahas,” kata Sekretaris FPAN Priyo Santoso, Kamis (11/02/2016).
Menurut Priyo, ada tiga hal yang harus dimasukkan sebagai materi dalam raperda yakni kaum difabel harus mendapatkan tempat di segala aspek kehidupan, kaum difabel mendapat jaminan kesehatan dan pendidikan yang lebih dari yang lainya serta pemerintah daerah memfasilitasi mereka dalam usaha maupun kesempatan kerja. Disisi lain yang harus dibanggun dan mendapatkan pemahaman sama adalah kehidupan inklusi harus menjadi semangat dalam kehidupan di tengah masyarakat.
Sedangkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD setempat Agung Raharjo menilai Pemkab Kulonprogo belum serius memberikan jaminan kepada kaum difabel. Dicontohkan fasilitas umum seperti trotoar dan arena bermain atau taman yang dibangun belum semua ramah kaum difabel. Demikian pula kantor-kantor  di lingkungan pemkab juga belum semuanya ramah lingkungan.
“Kami berharap pemkab memberikan pelatihan dan menambah bantuan kepada kaum difabel. Selama ini kaum difabel memang setiap tahun mendapat bantuan dari pemkab, tapi jumlahnya masih relatif sedikit. Karena itu hendaknya mereka mendapat bantuan modal kerja dan pelatihan, sehingga kaum difabel bisa bekerja mandiri,” ujar Agung.
 
Sumber: http://krjogja.com/read/290597/dewan-desak-raperda-tentang-disabilitas-dibuat.kr