GUNUNGKIDUL – Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Supriyadi meminta kepada pemerintah kabupaten untuk menaikan status jalan poros desa menjadi jalan kabupaten.
Hal itu perlu dilakukan supaya pemerintah bisa menganggarkan dana untuk perbaikan sehingga bisa menunjang pembangunan yang ada di daerah.
Desakan untuk menaikan status jalan poros desa ini menurut politisi Partai Amanat Nasional ( PAN) tersebut sudah dibahas oleh kalangan dewan.
Dengan begitu, anggaran sebesar Rp10 miliar yang awalnya masuk skema dana hibah bisa dialihkan untuk perbaikan jalan desa yang statusnya dinaikan tersebut.
“Tiap kecamatan ada sedikitnya empat titik jalan poros desa yang akan dinaikkan. Kita melakukan hal ini untuk meningkatkan penyerapan anggaran sehingga agar anggaran bisa turun dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya kepada wartawan, Selasa ( 24/11/2015).
Menurut Supriyadi, dalam APBD 2016, dewan sebenarnya berencana untuk menganggarkan perbaikan jalan poros desa.
Hanya saja, rencana tersebut terbentur aturan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Akibatnya, anggaran untuk perbaikan jalan poros desa tidak bisa dimasukkan ke dalam APBD sehingga slah satu cara yang bisa dilakukan hanya dengan merubah status jalannya.
Dengan dinaikan menjadi jalan kabupaten, maka nantinya perbaikannya bisa dimasukkan ke dalam program APBD.
“Ini bentuk komitmen dewan untuk memperbaiki jalan poros desa,” ungkapnya.
Sumber: http://jogja.tribunnews.com/2015/11/24/jalan-poros-desa-harus-jadi-jalan-kabupaten
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021