Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mendukung Pemerintah Provinsi DKI menunda izin operasional sektor usaha hiburan. Dia menuturkan, buka tutup satu usaha atau kegiatan di masa pandemi tidak dilihat berdasarkan jenis usaha melainkan risiko penularan Covid-19.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, risiko tempat usaha hiburan akan penularan virus Corona cukup tinggi, karena ruangan yang tertutup sekaligus sulitnya menerapkan jaga jarak fisik. Terlebih tempat pijat atau terapis.
“Tempat hiburan ini kan semacam closed-circuit, alias tertutup dan cenderung orang berkumpul dalam kuantitas padat ruangan tertutup. Apalagi terapis, orang berjarak terlalu dekat di ruangan yang terbatas,” katanya, dilansir dari Merdeka.com, Rabu (22/7).
Zita menambahkan, di masa sulit pandemi saat ini Pemprov dituntut jeli untuk mengizinkan sektor mana saja yang boleh beroperasi. Di samping melihat risiko penularan virus, Pemprov juga dituntut agar roda perekonomian ibu kota tidak mati suri.
Selain melihat risiko penularan, dia menambahkan, sektor usaha yang dibolehkan beroperasi harus mendatangkan manfaat dan keberpihakan di situasi pandemi.
“Kalau hiburan malam untuk apa? Saya belum lihat ada manfaat signifikan di sana. Pajak hiburan malam hanya 25 persen, kalau untuk kepentingan ekonomi, kita bisa cari lewat jalan lain demi menjaga kesehatan, tidak hanya di tempat hiburan malam,” tuturnya.
“Saya berharap kebijakan Covid ini tidak mundur ke belakang, harus pro inovasi. Jangan sampai sekolah tutup, tempat hiburan buka,” pungkas Zita.
Related posts
Terkini
- Viva Yoga: PAN Tegaskan Penentuan Capres Hanya Urusan Waktu October 18, 2022
- Diikuti Ribuan Orang, Jalan Santai HUT PAN ke-24 Birukan Pantai Padang September 26, 2022
- Mendag Zulhas Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA September 22, 2022
- Zulhas Usulkan Pemerintah Beli Hasil Panen Petani Rp100 Triliun per Tahun September 21, 2022
- PAN Sebut Pengesahan UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi Masyarakat September 21, 2022