DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Aturan ini menjadi payung hukum negara dalam upaya pengamanan data pribadi masyarakat.
“Melihat tren ancaman yang terjadi saat ini, jelas RUU PDP memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk disahkan,” kata Anggota Komisi I DPR Ahmad Rizki Sadig, dilansir dari Sindonews.com, Selasa (20/9/2022).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap pengesahan UU PDP menjadi solusi bagi keamanan data pribadi di tengah maraknya hacker akhir-akhir ini. Menurutnya, peretasan data belakangan ini menjadi problem serius bagi keamanan data di Indonesia.
“Aksi hacker yang terjadi belakangan ini tentu tak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Data-data yang bersifat pribadi harus dilindungi. Apalagi era di mana penggunaan internet di Indonesia terbilang masif serta sudah diadopsi di beberapa sektor fundamental, mulai dari pelayanan pemerintah seperti BPJS, perpanjang paspor, layanan publik lainnya hingga transaksi jual beli di marketplace,” ujar Rizki.
Ia menjelaskan, saat ini alamat e-mail beserta passwordnya adalah aset penting. Apabila aset itu diretas, maka terbukalah data data yang terkoneksi dengan berbagai aplikasi dan platform yang terdapat informasi data pribadi.
“Sekarang zamannya media yang terkoneksi dan terkonvergensi. Semua saling terhubung. Satu e-mail diretas saja, sangat bisa terjadi penguasaan akun yang kita punya. Tentu kita tidak ingin terjadi,” kata Rizki.
Related posts
Terkini
- Viva Yoga: PAN Tegaskan Penentuan Capres Hanya Urusan Waktu October 18, 2022
- Diikuti Ribuan Orang, Jalan Santai HUT PAN ke-24 Birukan Pantai Padang September 26, 2022
- Mendag Zulhas Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA September 22, 2022
- Zulhas Usulkan Pemerintah Beli Hasil Panen Petani Rp100 Triliun per Tahun September 21, 2022
- PAN Sebut Pengesahan UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi Masyarakat September 21, 2022