Mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cukup hanya yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan DPR ingin menjalankan putusan MK secara profesional.
“Tentu kita harus profesional juga. MK itu kan lembaga yang objektif melakukan evaluasi terhadap perundang-undangan yang dihadirkan. Ya apa yang diminta diperbaiki tentu itu yang akan kita lakukan perubahan sesuai dengan apa yang dimintakan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Guspardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir dari Republika.co.id, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan bukan karena DPR dan Pemerintah diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki UU Ciptaker. Melainkan DPR ingin mengedepankan profesionalitasnya sebagai lembaga pembuat undang-undang.
“Kita harus berpikir profesional. Apa yang diminta itu yang diberi. Kalau di luar itu ranahnya tentu sudah tidak pada konteksnya karena itu merupakan evaluasi terhadap hasil kerja yang kita lakukan,” ujarnya.
“Apa yang salah itu yang diperbaiki. Yang nggak disampaikan itu tidak salah apa perlu diperbaiki? Itu logika berpikirnya,” imbuhnya.
Related posts
Terkini
- Viva Yoga: PAN Tegaskan Penentuan Capres Hanya Urusan Waktu October 18, 2022
- Diikuti Ribuan Orang, Jalan Santai HUT PAN ke-24 Birukan Pantai Padang September 26, 2022
- Mendag Zulhas Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA September 22, 2022
- Zulhas Usulkan Pemerintah Beli Hasil Panen Petani Rp100 Triliun per Tahun September 21, 2022
- PAN Sebut Pengesahan UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi Masyarakat September 21, 2022