Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Intan Fauzi menanggapi soal pemotongan 50% insentif tenaga kesehatan (Nakes) di tengah pandemi Covid-19.
“Saya meminta Pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan PPDS yang menangani langsung pasien Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan,” ujar Intan Fauzi, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (4/2/2021).
Politisi PAN ini mengatakan Nakes harus dikecualikan dari segala bentuk pemotongan, refocussing atau realokasi anggaran.
“Di sisi lain, pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan harus tepat sasaran yaitu dokter dan tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dan merawat pasien Covid-19,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Dapil Jabar VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) ini mengatakan dengan kata lain bukan seluruh dokter yang praktek atau dokter yang tidak menerima pasien covid tapi menerima insentif.
“Apalagi ini diputuskan di saat para tenaga medis masih berperang melawan covid-19 dengan kasus positif per hari yang meningkat,” ujar dia.
Bahkan jika dibandingkan dengan pengorbanan yang mereka lakukan, menurut Intan, insentif yang diterima tidak sebanding.
Dijelaskan bahwa pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien covid -19 baik di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium dsb tidak boleh dilakukan.
Penurunan 50%
Sebelumnya Kompas.com menerima salinan Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.
Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/ Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, nakes dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:
- Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
- Peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan
- Dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang per bulan
- Bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan
- Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000
Besaran insentif tersebut mengalami penurunan sebesar 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.
Related posts
Terkini
- Viva Yoga: PAN Tegaskan Penentuan Capres Hanya Urusan Waktu October 18, 2022
- Diikuti Ribuan Orang, Jalan Santai HUT PAN ke-24 Birukan Pantai Padang September 26, 2022
- Mendag Zulhas Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA September 22, 2022
- Zulhas Usulkan Pemerintah Beli Hasil Panen Petani Rp100 Triliun per Tahun September 21, 2022
- PAN Sebut Pengesahan UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi Masyarakat September 21, 2022