Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komisi III mendukung upaya LPSK dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi korban tindak pidana melalui sinergisitas dengan seluruh institusi penegak hukum. Lebih lanjut, Komisi III juga meminta LPSK memprioritaskan perlindungan pada korban kekerasan seksual.
“Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk memprioritaskan Program Layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak serta program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK),” papar Pangeran di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dilansir dari Berita Parlemen, Senin (14/2/2022).
Lebih penting dari pada itu, masih kata Pangeran, Komisi III juga meminta LPSK untuk meningkatkan kapasitas SDM dan penambahan jumlah SDM untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK. Atas dasar itulah Komisi III berkomitmen untuk mendukung anggaran yang dibutuhkan LPSK dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan dalam program prioritasnya.
Dalam raker ini, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, Komisi III juga menerima capaian kinerja LPSK pada tahun 2021 dan mendukung Rencana Kerja dan Program Prioritas LPSK di tahun 2022 serta akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pencapaiannya.
Related posts
Terkini
- Viva Yoga: PAN Tegaskan Penentuan Capres Hanya Urusan Waktu October 18, 2022
- Diikuti Ribuan Orang, Jalan Santai HUT PAN ke-24 Birukan Pantai Padang September 26, 2022
- Mendag Zulhas Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA September 22, 2022
- Zulhas Usulkan Pemerintah Beli Hasil Panen Petani Rp100 Triliun per Tahun September 21, 2022
- PAN Sebut Pengesahan UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi Masyarakat September 21, 2022