Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dicabut.
“Dari aspirasi yang berkembang di masyarakat, mayoritas menginginkan agar Permenaker No. 2/2022 tersebut dicabut. Itu yang perlu diperbincangkan secara terbuka. Jika benar bahwa aspirasi lebih banyak yang menolak, maka saya juga mendorong agar Permenaker itu dicabut,” ujar anggota Komisi IX Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, dilansir dari Idntimes.com, Senin (14/2/2022).
Saleh meminta Permenaker 2/2022 seharusnya dibedah di ruang publik. Dia juga meminta kepada pemerintah untuk mengajak semua pihak yang berkepentingan terhadap aturan tersebut berdiskusi.
“Saya membaca di media bahwa serikat pekerja merasa tidak dilibatkan dalam pembicaraan tripartit ketika membahas rencana penerbitan aturan ini. Itulah salah satu sebab munculnya penolakan. Ditambah lagi, situasi pandemi seperti ini yang dinilai tidak tepat melarang mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun,” ucapnya.
Saleh menyebut, pemerintah tak peka terhadap kesusahan yang dialami masyakarat dengan Permenaker 2/2022. Sebab, di masa pandemik ini, banyak pekerja yang dirumahkan dan di-PHK. Sehingga membutuhkan untuk mencairkan JHT-nya.
“Dengan kondisi itu, aturan itu memang dinilai kurang berpihak pada para pekerja. Semestinya, Kemnaker itu mencari solusi yang dapat meringankan beban para pekerja. Jangan justru dianggap mempersulit,” ucapnya.
Related posts
Terkini
- Viva Yoga: PAN Tegaskan Penentuan Capres Hanya Urusan Waktu October 18, 2022
- Diikuti Ribuan Orang, Jalan Santai HUT PAN ke-24 Birukan Pantai Padang September 26, 2022
- Mendag Zulhas Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA September 22, 2022
- Zulhas Usulkan Pemerintah Beli Hasil Panen Petani Rp100 Triliun per Tahun September 21, 2022
- PAN Sebut Pengesahan UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi Masyarakat September 21, 2022