Keberadaan para pengguna narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dinilai memberikan dampak negatif.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh, menilai para pengguna narkoba perlu diatasi berdasarkan pendekatan kesehatan.
“Pemidanaan justru malah bisa meningkatkan resiko peningkatan status dari pengguna menjadi pengedar atau bahkan bandar,” ungkap Pangeran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir dari Mediaindonesia.com, Jumat (10/9/2021).
Menurut Pangeran, perlu ada alternatif hukum lain bagi para pengguna narkoba selain hukuman pidana kurungan di dalam lapas. Tingginya jumlah pengguna narkoba yang menjalani hukuman pidana penjara berdampak pada over kapasitas lapas.
“Hal ini disebabkan oleh sistem peradilan pidana di Indonesia yang sangat bergantung pada penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama,” tegasnya.
Pangeran melanjutkan, hukuman pemidanaan kasus narkoba dapat diberikan kepada para bandar atau pengedar. Penempatan para pengguna narkoba di dalam lapas dikatakan oleh Saleh merupakan tindakan yang kurang efektif.
Di dalam lapas, pengguna narkoba dapat berinteraksi langsung dengan para pengedar dan bandar.
“Seorang pengguna sejatinya perlu dilakukan pendekatan dari segi kesehatan untuk menghilangkan ketergantungan terhadap narkoba itu sendiri dan bukan dilakukan pemidanaan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pangeran menilai perlu hukuman alternatif selain hukuman pindana di penjara bagi para pengguna narkoba di Indonesia. Indonesia harus benar-benar menerapkan dekriminalisasi pengguna narkoba yaitu mengacu pada penghapusan atau pengambilan jalur non-hukum pidana bagi kasus penggunaan narkoba.
“Pidana tidak lagi mampu menjawab persoalan yang sesungguhnya dihadapi dalam masalah narkoba yaitu masalah kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Dekriminalisasi pengguna narkoba dikatakan oleh Saleh akan memberikan dampak yang sangat signifikan pada over kapasitas lapas. Secara langsung akan mengurangi beban lapas, termasuk anggaran dan ketersediaan fasilitas serta sumber daya manusia.
“Dekriminalisasi juga akan memberi fokus program rehabilitasi bagi pengguna narkoba tanpa ada kriminalisasi. Maka, pengguna narkoba tidak perlu lagi dihadapkan dengan kondisi tempat tahanan dan lapas yang sangat tidak ramah dengan kesehatan para pengguna narkoba,” ujarnya.
Related posts
Terkini
- Viva Yoga: PAN Tegaskan Penentuan Capres Hanya Urusan Waktu October 18, 2022
- Diikuti Ribuan Orang, Jalan Santai HUT PAN ke-24 Birukan Pantai Padang September 26, 2022
- Mendag Zulhas Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA September 22, 2022
- Zulhas Usulkan Pemerintah Beli Hasil Panen Petani Rp100 Triliun per Tahun September 21, 2022
- PAN Sebut Pengesahan UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi Masyarakat September 21, 2022