Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dijadikan prioritas DPR.

Menurut Ketua DPP PAN yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, RUU tersebut penting menjadi prioritas karena mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.

“Terkait tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang sedang diperbincangkan oleh berbagai pihak dan harapan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapat akselerasi dalam prosesnya. Pada prinsipnya saya mendukung dan akan mendorong upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas,” kata Pangeran, dilansir dari Detikcom, Jumat (9/4/2021).

Pangeran menjelaskan, selain mampu memberikan efek jera, RUU Perampasan Aset juga dinilai penting karena pendekatan hukum pidana belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara secara cepat.

Ia berpendapat, apabila RUU tersebut disahkan, maka akan menjadi salah satu instrumen hukum dalam mengembalikan kerugian negara hasil tindak pidana.

“Dan dapat menjadi faktor penjqra atau deterrent factor bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya yang banyak merugikan negara,” jelasnya.

Menguatkan argumennya, Pangeran juga berharap RUU Perampasan Aset dapat menyelesaikan recovery asset kerugian negara dari kejahatan ekonomi yang masih merajalela.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Fraksi PAN meyakini proses penyelesaian RUU menjadi undang-undang akan mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR.

“Karena kita menyadari bahwa persoalan korupsi harus dapat dieliminir. Demikian juga pengembalian kerugian negara harus segera dikembalikan agar kepercayaan publik meningkat dan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae berharap dukungan Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.