Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat serapan belanja daerah yang dialokasikan bagi perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat rata-rata realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi Covid-19 masih jauh dari harapan,” ungkap Guspardi, dilansir dari Akurat.co, Senin (9/8/2021).
Guspardi mengatakan, dari data Kemendagri menunjukkan, hingga 15 Juli 2021, realisasi belanja APBD pemerintah provinsi baru 35,18 persen.
Dia menilai, angka ini lebih rendah dibandingkan serapan anggaran pada 31 Juli 2020 yang mencapai 37,90 persen. Sementara, untuk kabupaten dan kota, realisasi belanja APBD per 15 Juli 2021 baru di angka 32,11 persen. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan pada 31 Juli 2020 yang mencapai 37,50 persen.
“Memang diakui bahwa adanya kekhawatiran kepala daerah dalam mencairkan anggaran merupakan suatu hal yang dilematis. Di satu sisi, anggaran itu perlu segera digunakan untuk menangani dampak pandemi, tetapi di sisi lain berpotensi menjadi temuan BPK sehingga berpotensi mengakibatkan masalah hukum bagi kepala daerah,” terangnya.
“Namun yang terpenting penggunaan anggarannya harus tepat sasaran untuk penanganan pandemi Covid-19, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok apalagi dikorupsi. Karena itu, harus ada pengecekan dari inspektorat,” sambungnya.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun berharap antara pemerintah pusat dan daerah dapat selangkah atau satu pemahaman serta punya komitmen yang tinggi dalam percepatan serapan anggaran penanganan Covid-19 di daerah.
“Pemda jangan ragu melakukan refocusing anggaran sehingga tidak ada lagi program penanganan pandemi yang terhambat. Kemendagri juga diminta mencari terobosan agar pemda tidak terbebani rasa khawatir yang berakibat terganggunya refocucing dan realisasi anggaran Covid-19,” ujarnya.
Dia meminta Kemendagri memberikan petunjuk teknis yang jelas dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Arahan dan pendampingan perlu diberikan kepada kepala daerah secara rutin agar mampu memenuhi target-target realisasi anggaran yang telah ditetapkan.
“Aparat penegak hukum dan lembaga audit perlu dilibatkan untuk memastikan kepala daerah menggunakan anggaran sesuai ketentuan dan perudangan yang berlaku. Poin terpentingnya, jangan memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok sehingga berujung pada tindakan korupsi,” pungkasnya.
Related posts
Terkini
- Viva Yoga: PAN Tegaskan Penentuan Capres Hanya Urusan Waktu October 18, 2022
- Diikuti Ribuan Orang, Jalan Santai HUT PAN ke-24 Birukan Pantai Padang September 26, 2022
- Mendag Zulhas Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA September 22, 2022
- Zulhas Usulkan Pemerintah Beli Hasil Panen Petani Rp100 Triliun per Tahun September 21, 2022
- PAN Sebut Pengesahan UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi Masyarakat September 21, 2022