Komisi XI DPR RI sepakat meloloskan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dalam rapat kerja hari ini, (23/11/2021).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menerima RUU HKPD. Kendati demikian, PAN memberikan catatan tentang masih adanya ketimpangan penerimaan perpajakan antar daerah. Hal ini karena dalam RUU HKPD tidak mengatur terkait disrtibusi penerimaan pajak dari perusahaan yang memiliki cabang di banyak daerah.
“Perusahaan yang berkantor pusat di satu provinsi dan memiliki pabrik di daerah lain, maka yang menerima pajak adalah provinsi dimana kantor pusat itu berada,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Ahmad Yohan dalam paparannya, dilansir dari Katadata.co.id, Senin (23/11/2021).
Yohan mengatakan, daerah yang menjadi lokasi dari pabrik-pabrik tersebut sering kali harus menanggung dampak dari sisi lingkungan, sosial dan budaya. Di sisi lain, daerah-daerah itu justru tidak mendapat kompensasi berupa penerimaan perpajakan ataupun retribusi dari aktivitas pabrik tersebut.
Related posts
Terkini
- Viva Yoga: PAN Tegaskan Penentuan Capres Hanya Urusan Waktu October 18, 2022
- Diikuti Ribuan Orang, Jalan Santai HUT PAN ke-24 Birukan Pantai Padang September 26, 2022
- Mendag Zulhas Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA September 22, 2022
- Zulhas Usulkan Pemerintah Beli Hasil Panen Petani Rp100 Triliun per Tahun September 21, 2022
- PAN Sebut Pengesahan UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi Masyarakat September 21, 2022