KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50-70 persen. Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN DPR RI Saleh P Daulay meminta informasi pemotongan insentif nakes itu ditelusuri.

“Isu ini sangat penting sekali untuk ditelusuri, didalami dan ditindaklanjuti,” ujar Saleh P Daulay, dilansir dari Detikcom, Senin (1/3/2021).

Saleh meyakini informasi yang disampaikan KPK berdasarkan data. Dia meyakini KPK telah melakukan pengecekan atas dugaan pemotongan tersebut.

“Karena KPK sudah menyampaikan, saya kira data itu bukan data sembarangan, pasti KPK sudah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak yang dianggap mengetahui terkiat isu ini. Kalau pun ada laporan ke KPK, berarti pelapornya itu sudah diminta keterangan lebih lanjut terkait masalah ini,” kata Saleh.

Saleh menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu bertindak dan bertanggung jawab atas temuan KPK. Salah satunya dengan menelusuri dugaan dan memeriksa rumah sakit tersebut.

“Karena itu tentu Kementerian Kesehatan sebagai pihak bertanggung jawab untuk mengamankan sampainya insentif tenaga kesehatan, kepada seluruh tenaga kesehatan itu harus bertanggung jawab,” ujar Saleh.

“Jadi bentuk tanggung jawab itu adalah menelusuri secara detail dugaan-dugaan yang tadi disampaikan oleh KPK, dan rumah sakit yang diduga melakukan pemotongan itu harus diperiksa, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah,” sambungnya.

Ketua Fraksi PAN ini juga mengatakan, sebelumnya Komisi IX telah menolak adanya rencana pemotongan intensif bagi nakes. Menurut Saleh, Kemenkes juga setuju.

“Kami dari komisi IX secara khusus sudah menolak rencana pemerintah untuk memotong intensif tenaga kesehatan setengahnya pada 2021. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, sudah setuju tidak ada pemotongan tersebut. Ini adalah suatu hal yang bagus dan baik dan harus didukung bersama,” tuturnya.

Saleh meminta masyarakat yang mengetahui, atau nakes yang mengalami pemotongan melapor. Pelaporan bisa dilakukan melalui Dinas Kesehatan maupun Komisi IX DPR.

“Masyarakat luas jika mengetahui ada pemotongan insentif tenaga kesehatan ini jangan sungkan melaporkan, dilaporkan ke pada dinas kesehatan, pada pemerintah daerah atau dilaporkan ke Komisi IX. Tenaga-tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia, yang mengalami pemotongan, diminta juga menyampaikan data-datanya kepada kita,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50-70 persen. Dengan adanya temuan itu, KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait tidak memotong insentif yang diberikan kepada nakes.