Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dengan tegas menolak Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi minuman keras atau miras yang sudah diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

“Soal perpres investasi miras, apapun alasannya, PAN tegas menolak. Pemerintah harus meninjau ulang lagi persoalan ini. Jangan atas nama investasi, moralitas bangsa dikorbankan, nilai-nilai agama diabaikan,” cuit Zulkifli di akun Twitter, Senin, 1 Maret 2021.

Artinya, PAN mengedepankan adab dan akhlak dalam berpolitik

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, PAN adalah partai yang meneruskan cita-cita para pendiri republik, di dalamnya termasuk para ulama. Bahwa garis partai jelas, sesuai asas partai akhlak politik berlandaskan agama yang membawa rahmat bagi sekalian alam.

“Artinya, PAN mengedepankan adab dan akhlak dalam berpolitik. Nilai-nilai perjuangannya dilandasi agama, tak boleh keluar dari sana. Tujuan besarnya adalah menjadi rahmat bagi sekalian alam, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. Sesuai cita-cita besar dan visi kebangsaan,” tulisnya.

Diketahui, ada tiga jenis miras yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu minuman mengandung alkohol, minuman mengandung anggur atau yang biasa dikenal dengan wine dan minuman mengandung malt.

Keluarnya aturan soal investasi miras ini bersamaan dengan dibukanya beberapa sektor investasi untuk asing. Aturan ini masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Sebelum Perpres ini terbit, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha yang tak boleh dimasuki asing. Meski sebenarnya industri ini bisa diusahakan oleh siapapun tak hanya asing, termasuk investor domestik, koperasi, dan UMKM.

Kedua, ada syaratnya lagi untuk investasi miras ini. Investasi hanya boleh dilakukan di empat daerah, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Jika ada daerah di luar empat provinsi ini ingin juga membuka industri miras, maka akan bergantung pada kepala daerah atau gubernur masing-masing daerah.

Namun khusus untuk investor asing yang berinvestasi harus mengikuti syarat utama yaitu nilai investasinya harus lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.