Partai Amanat Nasional (PAN) tetap tidak ingin revisi UU Pemilu meski opsi pembahasan terbuka tanpa merevisi UU Pilkada. PAN menilai UU Pemilu yang saat ini berlaku masih valid digunakan.
“Kita lihat masalah UU Pilkada dan UU Pemilu itu merupakan satu bagian pembahasan karena, ketika pembahasan dilaksanakan di Komisi II, itu kita akan melakukan perubahan sekaligus antara UU Pemilu dengan UU Pilkada sehingga normalisasi pilkada. Namun PAN sudah memutuskan bahwa kita tidak akan melakukan perubahan baik terhadap UU Pemilu maupun UU Pilkada,” kata Sekjen PAN Eddy Soeparno, dilansir dari Detikcom, Rabu (24/2/2021).
Legislator PAN ini menilai UU Pemilu saat ini dirancang untuk beberapa kali pemilu. Sedangkan UU Pemilu baru digunakan sekali dalam Pemilu 2024.
“Karena UU Pemilu itu dirancang digunakan untuk beberapa kali. Nah ini pun masih valid digunakan. Di samping itu, kami sudah sampaikan bahwa melakukan pembahasan membutuhkan waktu dan tenaga yang banyak, sementara waktu dan tenaga kita fokus untuk penanganan COVID-19. Sehingga saya kira sumber daya yang kita miliki kita alihkan untuk penangan COVID-19,” ujarnya.
Eddy pun mengungkapkan UU Pemilu merupakan salah satu regulasi yang kerap direvisi. Oleh sebab itu, Eddy menilai saat ini lebih tepat menggunakan UU Pemilu yang sudah disepakati.
“Selain itu, kami merasa bahwa UU Pemilu itu adalah UU yang paling sering mengalami perubahan. Jadi kita lihat UU Pemilu, sudahlah, kita pakai saja UU yang kita sepakati dan yang ini memang masih valid seperti yang tadi kita sampaikan,” ucapnya.
PAN, kata Eddy, sepakat agar RUU Pemilu tak dibahas di parlemen meski opsi terbuka tanpa membahas UU Pilkada. UU Pemilu saat ini masih relevan digunakan kata Eddy.
“Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa UU Pemilu dan UU Pilkada dalam kondisi seperti saat ini, terutama COVID, dan UU itu masih valid, tidak perlu dilanjutkan dan kita akan menggunakan UU yang sekarang yang sekarang berlaku untuk kegiatan pemilu dan pilkada kita ke depan,” imbuhnya.
Pembahasan revisi UU Pemilu yang sebelumnya mengatur jadwal pilkada tak dilanjutkan Komisi II DPR. Kini Komisi II membuka opsi pembahasan revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada.
“Saya gembira mendengar pernyataan publik PDI Perjuangan melalui Pak Djarot Saiful Hidayat (anggota Komisi II dari Fraksi PDIP/Ketua DPP PDIP) yang menyampaikan perlunya revisi UU Pemilu dan tidak perlu merevisi UU Pilkada. Apabila pernyataan itu mencerminkan perubahan sikap pemerintah, opsi-opsi pembahasan revisi undang-undang dapat dibicarakan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (24/2).
“Terbuka lebar dengan syarat terjadi perubahan sikap pemerintah,” imbuhnya.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021