Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 akan tetap digelar meski sejumlah pihak mendesak agar kembali ditunda karena kasus virus Corona yang semakin meningkat. Partai politik pun ditagih komitmennya untuk menaati protokol kesehatan.

Sebagai salah satu peserta pilkada, PAN menekankan cakada yang diusungnya atau bersama koalisi untuk menaati seluruh prosedur kesehatan yang telah ditetapkan penyelenggara.

“DPP PAN berharap agar paslon yang diusung PAN atau bersama koalisi partai untuk serius mentaati prosedur dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dilansir dari Kumparan, Jumat (25/9).

“PAN tidak ingin bahwa Pilkada 2020 akan menjadi klaster penyebaran baru dari COVID-19,” lanjutnya.

Viva juga meminta paslon agar kampanye untuk menyampaikan visi misi kepada masyarakat tidak dilakukan secara konvensional mengumpulkan massa, karena kondisi pandemi virus corona. Ia menyebut banyak program kampanye yang dapat dilakukan paslon tanpa melanggar protokol kesehatan.

“Upaya untuk meningkatkan elektoral paslon tidak harus dengan sosialisasi melalui rapat yang masif. Hal itu di samping melanggar protokol kesehatan juga menjadi tidak efektif dan mahal. Masih banyak program paslon untuk meningkatkan keterpilihan yang tidak melanggar protokol kesehatan,” tuturnya.

Viva menegaskan, keselamatan masyarakat adalah yang utama bagi PAN. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus diperketat agar tidak menjadi sumber penularan baru.

“Soal kampanye pilkada, harus tunduk pada Undang-undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU RI. Tidak boleh dilanggar atau diabaikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah diterbitkan, Kamis (24/9) kemarin. PKPU itu mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan selama proses pilkada.

Dalam Pasal 88A ayat 2 dan 3, paslon yang melanggar akan diberi peringatan tertulis. Namun jika terbukti kembali melanggar, maka akan dilaporkan ke polisi untuk diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku.