KULONPROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo menyarankan Pemkab Kulonprogo mengumumkan calon penghuni rusunawa kepada publik secara transparan. Dengan demikian, publik bisa ikut mengawasi agar fasilitas rusunawa benar-benar tepat sasaran.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Priyo Santoso mengatakan, masyarakat berhak tahu siapa saja calon penghuni rusunawa. Bukan hanya nama, melainkan dilengkapi dengan sekilas tentang latar belakang calon penghuni, termasuk bagaimana kondisi perekonomiannya.
Diharapkan, publik turut serta memastikan bahkan mereka yang lolos seleksi calon penghuni rusunawa memang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. “Artinya memang harus dipastikan untuk orang-orang yang membutuhkan,” kata Priyo.
Menurut Priyo, Pemkab Kulonprogo harus bertindak tegas jika ingin rusunawa tidak disalahgunakan, misalnya disewakan kembali oleh penghuni sahnya. Setiap calon penghuni bahkan dinilai perlu menandatangani surat perjanjian khusus.
“Calon penghuni harus sesuai kriteria dan siap memakai sendiri, tidak bisa dipindah tangankan,” anggota Komisi II DPRD Kulonprogo itu.
Priyo menambahkan, kondisi sarana dan prasarana pendukung operasional rusunawa pun harus selalu diperhatikan, seperti ketersediaan listrik dan air bersih.
Para penghuni akan merasa nyaman dan aman jika kebutuhan dasarnya terpenuhi. Jika perlu, kawasan rusunawa juga dilengkapi dengan fasilitas klinik kesehatan.
 
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2016/03/14/470/1335647/calon-penghuni-rusunawa-harus-transparan